Home Hukum Soal LHKPN Pejabat dan ASN yang Flexing Harta, KPK: Tidak Bisa Asal Panggil

Soal LHKPN Pejabat dan ASN yang Flexing Harta, KPK: Tidak Bisa Asal Panggil

Jakarta, Gatra.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung meminta klarifikasi LHKPN penyelenggara negara yang sedang viral akibat pamer harta atau flexing.

Menurut Pahala, tahap awal pemeriksaan LHKPN pejabat negara oleh KPK yakni dengan menanyakan laporan masyarakat ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Biasanya nanya ke Dumas pengaduan masyarakat, ada tidak nih laporan tentang dia orang. Kalau ada nih sangat membantu karena disebutkan periode kapan, jadi bisa fokus ke situ," kata Pahala kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Kemudian, lanjut Pahala, apabila data yang diperlukan sudah terkumpul maka akan dibentuk tim klarifikasi LHKPN yang merupakan langkah tegas KPK untuk memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi kalau saya bilang tim sudah dibentuk itu artinya sudah pasti diperiksa (LHKPN)," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah dibentuk tim maka KPK dapat menganalisis data penyelenggara negara yang menjadi incaran. Pahala menjelaskan, proses analisa data itu memakan waktu sekitar dua minggu.

"Jadi ga bisa undang cepat-cepat, viral sekarang minggu depan diundang. Ya ga punya data," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

36