Alor, Gatra.com - Bripka AA, anggota Polsek Alor Tengah Utara, Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi proses hukum, yakni pidana dan sidang disiplin atau kode etik sesuai aturan kepolisian. Pasalnya, dalam keadaan mabuk miras pada 28 April 2023 lalu, Bripka AA melakukan pelecehan terhadap anggota Bhayangkari, sebut saja namanya Ny Bunga, yang tak lain isteri temannya, sesama anggota di Polsek tersebut.
Tidak terima, korban Ny. Bunga yang juga seorang anggota Bhayangkari ini kemudian dilaporkan ke Reskrim Polres Alor. Laporannya dengan nomor Polisi LP-B / 112 / IV / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, tanggal 29 April 2023.
Baca Juga: Geger Pelecehan Seksual, Kapolsek Pinang Ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya
Begitu menerima laporan, Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, langsung mengambil sikap tegas, yakni enarik Bripka AA ke Polres Alor dan ditempatkan dibagian Seksi Propam untuk menjalani proses hukum.
Supriadi membenarkan kejadian yang diduga dilakukan oknum anggotanya Bripka AA terhadap korban anggota Bhayangkari di Polsek Alor Tengah Utara ini.
“Benar, ada kasus pelecehan yang menimpa Ny Bunga anggota Bhayangkari di asrama Polsek ALor Tengah Utara. Pelakunya anggota Posek, Bripka AA. Saat ini sudah kami tarik ke Polres untuk mejalani proses hukum,” kata Supriadi.
Adapun kejadian tersebut, ujar Supriadi, berawal ketika Bripka AA yang mabuk minuman keras, mendatangi Asrama Polsek yang ditempati korban, Ny. Bunga. Saat itu, dia sedang menyapu di halaman belakang.
“Pelaku, Bripka AA yang terpengaruh mabuk miras melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban, Ny. Bunga yang kaget langung berteriak. Anggota Polsek ATU , Bripka Lambert Moa langsung mendatangi sumber suara dan memarahi perlakuan Bripka AA. Semat adu argumen, namun anggota lain ikut datang membantu sehingga Bripka AA langsung kabur dari TKP,” katanya.
Supriadi Rahman yang juga mantan Danyon A Resimen II Pas Pelopor Korps Brimob Polri ini, menegaskan, kasus tersebut akan diproses hukum hingga tuntas dan tidak akan ditutup -tutupi.
“Kami proses hukum yang bersangkutan. Saat ini sudah ditahan di sel khusus oleh Sub Propam Polres Alor untuk menjalani proses hukum," ujarnya.
Selain proses hukum pidana, Bripka AA juga dikenai sanksi aturan kepolisian. Antaranya menjalani sidang disiplin atau kode etik, tergantung hasil penyidikan oleh seksi Propam sekarang ini. "Tunggu saja karena apapun hasilnya akan kami infokan,” ujar Supriadi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual dan Produksi Video Asusila Anak
Ia memyampaikan, proses hukum yang dilakukan terhadap oknum Bripka AA tidak ditutup-tutupi. Apapun hasilnya nantinya publik akan tahu.
“Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak akan kami tutupI walau dia itu anggota. Ini menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya Polisi, setiap tindakan ada aturannya, ada UU, dan ada kode etik,” kata Supriadi.