Palembang, Gatra.com - Sungguh miris, lantaran tergiur upah Rp25 ribu untuk jasanya mengantar paket narkotika jenis sabu, wanita warga Jalan Pahlawan, Kota Palembang, Sumatera Selatan, bernama Sri Wahyuni ini dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Kejari Palembang, Kamis (4/5).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang yang diketuai majelis hakim H Sahlan Efendi.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkotika
Terdakwa dituntut JPU Satrio secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," tegas Satrio.
Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa dengan mimik muka sedih didampingi kuasa hukumnya, Yuliana dari Posbakum PN Palembang, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
"izin majelis, kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pekan depan," kata Yuliana. Majelis hakim kemudian menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Sri Wahyuni pada Rabu, tanggal 14 Desember 2022 di Jalan Letnan Simanjuntak Lr. Lebak Mulyo Gg. Davi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, tertangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,911 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu, handphone, dan uang tunai sebesar Rp25.000, adalah milik terdakwa yang didapat dari Andri (DPO), dan Dona (DPO).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Sabu 37 Kilogram di Riau Dituntut Hukuman Mati
Dona menyuruh terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu milik Andri kepada pembeli di Jalan Letnan Simanjuntak Lr. Lebak Mulyo, Gg.Davi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Sedangkan barang bukti berupa uang Rp25.000, merupakan uang upah hasil mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli.