Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ketika menerima laporan polisi (LP) tersebut.
"Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga, dan langsung kami lakukan pemeriksaan," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5). Djuhandani mengatakan, polisi sudah mengetahui identitas dari terduga pelaku yang dilaporkan.
Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Lalu, Bareskrim juga belum bisa berkomunikasi dengan korban di Myanmar. Meski demikian, Djuhandani meyakini bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Ia yakin polisi pasti akan mengungkap kasusnya.
"Belajar dari kesulitan, tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna. Kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban TPPO telah melaporkan dua orang terduga pelaku ke Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Proses pembuatan laporan tersebut turut didampingi staf Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno. Hariyanto menduga, dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait TPPO bermodus menawarkan pekerjaan.
Sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.