Home Hukum KPK Panggil Tersangka Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Besok Pagi

KPK Panggil Tersangka Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Besok Pagi

Jakarta, Gatra.com - Kasus korupsi menyeret nama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka masih berlanjut. Kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil tersangka pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik telah menetapkan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice tersebut, dalam perkara Lukas Enembe ini.

"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Kamis (4/5).

 

Baca Juga: Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi

Ali menegaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga yang bersangkutan, juga disertai adanya tanda bukti terima. Diharapkan Stefanus kooperatif saat diperiksa tim penyidik.

"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," harapnya.

"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," tambah Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembeli menetapkan dua orang tersangka baru terkait perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli Bahuri, Rekening Miliaran Rupiah Diblokir, Emas Batangan Disita

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap, dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Namun, kata Ali, karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka belum diumumkan. Termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

Selain Kadis PUPR, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, lembaga antirasuah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

Stefanus diduga turut menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
 

75