Home Hukum TikToker Lina Mukherjee Tak Ditahan, Akui Khilaf Nista Agama dan Minta Maaf ke Publik

TikToker Lina Mukherjee Tak Ditahan, Akui Khilaf Nista Agama dan Minta Maaf ke Publik

Palembang, Gatra.com - TikToker Lina Mukherjee selesai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten viral makan kriuk kulit babi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Lina Mukherjee akhirnya muncul dihadapan publik dan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh umat Muslim di Indonesia secara luas.

Dalam kesempatan tersebut Lina mengaku perbuatannya ada bentuk kekhilafan dalam berucap dan bertindak.

"Saya memohon maaf sebesar besarnya terhadap seluruh masyarakat Indonesia terutama secara luas, atas perbuatan dan kekhilafan saya yang sama sekali tidak ada maksud menyakiti ataupun menista," terang Lina dengan nada sayu, pada Konferensi Pers di gedung utama Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).

Akan tetapi meskipun statusnya sebagai tersangka, Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik beralasan yang bersangkutan mengalami sakit lambung akut dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi membenarkan dan menyampaikan perihal tidak ditahannya Lina lantaran sakit lambung.

"Setelah diperiksa secara intensif sebagai tersangka akhirnya penyidik dalam pertimbangannya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena mengalami sakit maag akut dan sempat dirawat di rumah sakit," jelas Agung Marlianto.

Namun demikian Agung menegaskan, kasus tersebut masih tetap berjalan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum hingga ke pengadilan.

"Tersangka sudah melakukan permohonan maaf agar tidak ada kegaduhan lagi masyarakat, meskipun tidak ditahan proses hukum kasus ini tetap berjalan, LM dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal Penistaan Agama," tegasnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kemarin (3/5) selama 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

116