Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya telah mengatur pertemuan dengan pihak SDM Polri terkait perkara pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Masih koordinasi dengan SDM Polri untuk waktu permintaan keterangan,” ujar Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (4/5).
Albertina menjelaskan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pelanggaran etik yang dilayangkan oleh Brigjen Endar beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5) Endar mengaku belum mendapat informasi lanjutan soal laporannya ke dewas tersebut.
"Tindak lanjutnya masih belum, diklarifikasi juga belum baik ditemukan. Silakan tanya ke Dewas," kata Endar kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Endar enggan berkomentar tentang lambannya kinerja Dewas terhadap progres laporannya itu.
Diberitakan sebelumnya, surat keberatan yang dilayangkan Endar tidak diterima oleh KPK. Endar menuturkan, ia akan membawa kasus ini ke Presiden Joko Widodo.
"Ya kemungkinan ke presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami," tambah Endar.
Meski demikian, Endar sendiri belum memastikan kapan dirinya akan membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan. Selanjutnya Endar akan juga membawa masalah yang dialaminya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya itu next ya (ke PTUN), kita ada tahap tahapannya kemarin kita sudah ke Ombudsman ke Dewas supaya kita mendapatkan ini, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti temen temen dari lawyer yang mengurusi itu," tutur Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).