Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan surat keberatan yang ia ajukan beberapa waktu lalu tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka (KPK) terima,” ujar Endar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).
Endar mengaku, jawaban atas surat yang ia terima tidak sesuai dengan keberatan yang ia tuliskan di dalam surat keberatan tersebut.
“Dan pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi atas yang disampaikan oleh pimpinan (KPK),” tambah Endar.
Ia mengaku, surat jawaban tersebut ia terima melalui Sekjen KPK. Lebih lanjut Endar menjelaskan setelah suratnya ditolak oleh KPK ia akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya sesegara mungkin kita siapkan atas jawaban ini,“ tegas Endar.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan tiga poin keberatan di dalam suratnya. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengbalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.
Untuk diketahui, saat ini laporan Endar telah dilanjutkan oleh Ombudsman RI. "Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Selasa (2/5).
Robert menjelaskan bahwa laporan Brigjen Endar akan menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan dipimpin langsung oleh dirinya.
Namun, Robert masih belum memerinci terkait dengan dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar tersebut. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya.
"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," kata dia.