Home Hukum KPK Kembali Panggil Endar Priantoro Guna Klarifikasi LHKPN Pribadinya

KPK Kembali Panggil Endar Priantoro Guna Klarifikasi LHKPN Pribadinya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Brigjen Endar Priantoro untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Klarifikasi tersebut merupakan buntut dari perilaku sang istri yang kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial. Berdasarkan pantauan Gatra, Endar tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.53 WIB.

"Hari ini saya memenuhi panggilan KPK. Saya telah mempersiapkan data (LHKPN)," kata Endar kepada awak media, Kamis (4/5).

Klarifikasi hari ini merupakan yang kali kedua, sebelumnya Endar sendiri telah diperiksa terkait LHKPN oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada Jumat (31/3) lalu.

Sementara itu, Gatra mencoba mengkonfirmasi terkait kehadiran Endar hari ini melalui kuasa hukumnya, Rachmat Mulayana. Rachmat membenarkan bahwa kedatangan kliennya tersebut yakni terkait pemeriksaan LHKPN.

"Iya klarifikasi kedua," kata dia.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Endar Priantoro menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, KPK sempat mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai pejabat di Lembaga Antirasuah tersebut. Hingga kini, Endar telah melaporkan perkara tersebut kepada Dewan Pengawas KPK, Polri, dan Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ombudsman RI diketahui telah melanjutkan laporan yang dilayangkan Endar beberapa waktu lalu terkait dengan maladministrasi yang didasari atas pencopotan secara sepihak terhadap Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Robert menjelaskan bahwa laporan Brigjen Endar akan menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan dipimpin langsung oleh dirinya.

Namun, Robert masih belum memerinci terkait dengan dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar tersebut. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya.

Hingga pukul 10.43 WIB Endar Priantoro masih diperiksa oleh pihak KPK.

38