Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri yang ditaksir mencapai Rp 240.712.804.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merincikan bahwa laporan tersebut terdiri dari 3 objek, yakni berupa cindera mata atau plakat dengan senilai Rp3.700.000, 292 lainnya objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman yang nilainyq mencapai Rp164.390.920.
Kemudian, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nominal Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya hingga menembus angka Rp66.221.883.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ali di KPK, Kamis (4/5).
Ali mengungkapkan, sejumlah barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya tengah dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, lanjut Ali, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023.
“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ujar Ali Fikri.