Kupang, Gatra.com - Tiga terduga penganiaya mahasiswa, bernama Marthen Leba Doko hingga meninggal dunia ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota. Korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, itu sebelumnya meninggal dunia setelah dikeroyok orang tidak dikenal, Minggu dinihari (1/5), sekira pukul 04.00 Wita. TKP-nya di Jalan El Tari, depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna, menjelaskan, dua pelaku ditangkap di Lapangan Taspen, Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja pada Selasa malam (2/5). Sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak.
Baca Juga: Enam Pembunuh Mahasiswa di Ambon, Terancam Bui 15 Tahun
Ketiga terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah YSRD (24), karyawan Alfamart; EJB (24), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang; dan SRD (27), pegawai honorer di Kantor Dinas Satpol PP Kota Kupang.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan tahan. Mereka teman dekat yang pada saat sebelum kejadian, mengonsumsi minuman keras (Miras) di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT," kata Kombes Rishian Krisna, Rabu (3/5).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ketiga pelaku, kata Kombes Krisna, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Polisi yang melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi di TKP, mengerucut kepada ketiga orang tersebut.
"Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras. Syukur belum sampai 3x 24 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap," ujar Krisna.
Lebih lanjut Krisna menyebutkan, peristiwa tersebut awalnya korban Marthen bersama salah satu rekannya melintas dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) memggunakan sepeda motor.
Saat itu, katanya, terucap kalimat makian dari para tersangka kepada korban sehingga korban menyambangi para tersangka menanyakan maksud makian tersebut.
“Saat itu, para tersangka yang dalam mabuk miras, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terjatuh kedalam selokan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban Marthen Leba Doko yang sudah sekarat dibawa ke rumahnya dan meninggal setengah jam kemudian,” kata Krisna.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Barang buktinya sudah diamankan berupaa pakaian korban dan salah satu tempat sampah yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Siswa Magang Terungkap, ini Motifnya
"Ketiga tersangka yakni ERJ, YSP, dan SRD terancam 12 tahun penjara. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP," ujarnya.
Krisna menambahkan, dalam peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia diduga terdapat 6 orang. "Kami akan dalami lagi apakah benar ada 6 orang atau cuman tiga orang. Lagi didalam dalam pemeriksaan," katanya.