Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (3/5).
Tak hanya itu, KPK juga telah mendapatkan informasi terkait transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka
“Tentu salah satu unsur dugaan TPPU itu menyembunyikan menyamarkan membelanjakan,” tambah Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Hirawati (swasta) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
“Saksi (Hirawati) hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5).
Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Nama 6 Perusahaan Rafael, Kepatuhan Pajak Sedang Diperiksa
Sebenarnya, KPK memanggil tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta kemarin (2/5). Namun, kata Ali Fikri, dua orang lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” kata Ali.