Home Hukum KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Perkara Lukas Enembe

KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Perkara Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembeli menetapkan dua orang tersangka baru terkait perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/5).

Baca juga: KPK Cekal Empat Orang Ke Luar Negeri dalam Kasus Lukas Enembe

Namun demikian, kata Ali, karena proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka belum diumumkan. Termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

Selain Kadis PUPR, berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, lembaga antirasuah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan seorang Pengacara sebagai tersangka.

Pengacara tersebut diduga turut dalam korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada Tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” jelas Ali.

Baca juga: Rp60,3 Miliar Aset Lukas Enembe Kembali Disita KPK

33