Palembang, Gatra.com- Lina Lufiawati atau yang dikenal dengan nama Lina Mukherjee dilaporkan melakukan penistaan agama. Lina akhirnya datang memenuhi panggilan penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5)
Content creator sekaligus selebgram ini didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Sumsel pukul 09.58 WIB. Ia datang memakai busana atasan hijau tosca dipadukan celana jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
“Terima kasih ya, saya ke dalam dulu,” kata Lina kepada wartawan.
Sebelumnya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, dalam konten Tik toknya ia makan daging babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan penyelenggara menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4) silam.
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semuanya mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga ditambah surat perintah membawa,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, imbauan kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. “Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” jelasnya.