Makassar, Gatra.com – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud (GM), segera didakwa dalam perkara korupsi penetapan harga jual pasir laut yang merugikan negara Rp7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasipenkum Kejati Sulsel), Soetarmi, Rabu (?3/5), menyampaikan, yang bersangkutan segera didakwa karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Baca Juga: Mantan Kepala BPKD Takalar Segera Jalani Sidang Korupsi Pasir Laut
“Pelimpahan perkara GM ke Pengadilan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023,” katanya.
Soetarmi menjelaskan, perbuatan tersangka Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Rp7 miliar).
Penuntut Umum berpendapat, sesuai dari hasil penyidikan bahwa perbuatan Gazali Machmud tersebut dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut
Perbuatan Gazali Machmud diduga melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang (UU) RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.