Home Hukum Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Dijadikan Tersangka!

Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Dijadikan Tersangka!

Medan, Gatra.com - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan, yang telah dipecat dari Polri oleh sidang kode etik kepolisian, kini ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembiaran terhadap anaknya, Aditya Hasibuan, yang menganiaya kawannya Ken Admiral, November 2022 lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, karena yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya, tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahl dirinya berada di lokasi kejadian itu,” kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/05) malam.

Adapun pasal yang menjerat Achiruddin adalah Pasal 305, 55 atau 56 KUHPiadana.

“Karena keberadaan yang bersangkutan pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tida atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” lanjut Kapolda Sumut, seperti dikutip dari Antara.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadin tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik ternyata dia hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin terjerat Pasap 5,8,12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga makelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolda.

 

83