Home Hukum Keluarga Korban TPPO di Myanmar Laporkan Perekrutan Tenaga Migran Indonesia

Keluarga Korban TPPO di Myanmar Laporkan Perekrutan Tenaga Migran Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Salah satu anggota keluarga dari warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5).

Salah seorang ibu dari salah satu korban, I (54) melaporkan cara kerja perekrut yang mengirim anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Pengaduan laporan itu didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria, dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P dan A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, dan segera ditindak,” kata Hariyanto Suwarno, di Bareskrim Polri, Selasa.

Baca Juga: Keluarga Korban TPPO di Myanmar Sebut Anaknya Mendapat Ancaman dari Perusahaan

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporan itu I terungkap dugaan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan mencari pekerjaan.

Menurut Hariyanto, para WNI tersebut dijanjikan ganji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

“Awalnya teman-teman dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya,” tuturnya.

Secara terpisah, I selaku ibunda dari salah satu korban mengaku sudah sejak satu minggu ini kehilangan kontak dengana anaknya. I menduga para WNI itu disekap dan disiksa.
Bahkan, menurut I, anaknya juga sempat diancam pihak perusahaan di Myanmar bahwa para WNI di sana tidak bisa pulang.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan TPPO Sejumlah WNI di Myanmar

“Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian bahkan Presiden Jokowi pun. Itu statement perusahan kemarin,” ujar I.

Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, dan mereka diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.

Kejadian sempat beredar di video Twitter yang memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.

Video tersebut diunggah akun @bebaskankami dan memperlihatkan tempat tidur WNI yang terjebak di Myanmar.

"Kami para WNI yang terjebak di Myanmar mohon kepada Pemerintah Indonesia bisa membantu kami pulang karena kami di sini sudah terpuruk dan terancam," ujar narator video tersebut.

Atas kejadian itu, Bareskrim juga sudah mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Para Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional Bisa Untung Hingga Puluhan Miliar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (28/4) lalu.

36