Home Hukum KPK Panggil 3 Orang Saksi Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

KPK Panggil 3 Orang Saksi Terkait Kasus Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan suap gratifikasi Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Hirawati (swasta), Jennawati (swasta), Thio Ida (swasta)," tutur Kepala Bagian (Kaba) Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Ali menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (3/4).

“Saudara RAT mantan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kemenkeu, dilakukan penahanan 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 22 April 2023 penahanan dilakukan di rutan KPK Merah Putih,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (3/4).

Rafael diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 miliar.

Modus tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME) milik Rafael Alun. Firli menyampaikan, PT AME sering menerima orderan dari beberapa perusahaan yang terlilit permasalah pajak.

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga sempat memperpanjang masa penahanan bagi Rafael. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/4).

112