Home Hukum Ombudsman RI Lanjutkan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Ombudsman RI Lanjutkan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI terkait dengan maladministrasi. Laporan maladministrasi itupun didasari atas pencopotan secara sepihak terhadap Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Robert menjelaskan bahwa laporan Brigjen Endar akan menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan dipimpin langsung oleh dirinya.

Namun, Robert masih belum memerinci terkait dengan dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar tersebut. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya.

"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," kata dia.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan keduanya atas dugaan maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Menurut Endar, maladministrasi merupakan perbuatan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya menekankan, bahwa terdapat pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang melalui pola yang sama yaitu pemberhentian/pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

19