Home Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan tersangka oknum perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) segera sidangkan.

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5).

Ali menyebutkan, tim jaksa telah menerima berkas perkara yang sudah memenuhi syarat.

"Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil," jelas Ali.

Untuk sementara, Bambang Kayun masih dilakukan penahanan di Rutan KPK selama proses menuju persidangan.

"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," tambah Ali.

Kemudian, selama rentan waktu 14 hari kerja. Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diberitakan Gatra sebelumnya, kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Terlapor adalah Emilya Said dan Herwansyah. Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. 

Emilya dan Herwansyah awalnya mau berkonsultasi. Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.

Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

Beberapa bulan setelahnya, Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan. Emiyla dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu. Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.

Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021. Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapaiRp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

26