Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kali ini pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Pekanbaru.
“Peredaran rokok illegal sangat berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan atas 22.088 batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp47.483.920, dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp32.997.447.
Bea Cukai Parepare juga mengantisipasi peredaran rokok ilegal lewat edukasi tekait ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi pasar. Bea Cukai Parepare melaksaakan kegiatan tersebut di Kabupaten Barru Wajo dan Kabupaten Soppeng.
Bea Cukai Pekanbaru kembali lakukan operasi pasar di area Kota Pekanbaru pada Rabu hingga Kamis, 12 hingga 13 April 2023. Pada operasi pasar kali ini petugas mendapati total 5.460 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dari beberapa toko yang didatangi. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai tidak lupa untuk memberikan edukasi kepada penjual rokok ilegal/pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal.
“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai salah peruntukan/berbeda, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos (tanpa pita cukai).” tambah Hatta.
Harapan pelaksanaan kegiatan kali ini adalah untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat dan melakukan penyuluhan informasi akan dampak rokok ilegal kepada masyarakat luas sehingga tidak menjual atau menggunakan produk hasil tembakau yang dapat merugikan perekonomian negara.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI