Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laman LHKPN KPK, pada tahun 2022 harta Jokowi tercatat naik menjadi Rp82,3 miliar.
Dilihat dari halaman LHKPN KPK pada Selasa (2/5). Jokowi telah melaporkan harta kekayaan pribadinya pada 17 Maret 2023 yang berisikan hartanya selama 2022 lalu.
Dalam LHKPN tersebut terlihat Jokowi memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp66.242.200.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di daerah Jakarta Selatan, Karanganyar, Surakarta, Sragen, Boyolali, hingga Sukoharjo.
Tak hanya itu, Jokowi juga memiliki delapan unit kendaraan bermotor. Diantaranya, dua unit pick up merek Suzuki tahun 1997 dan 2002, dua unit Mercedes-Benz tahun 1996 dan 2004, satu truk Isuzu tahun 2002, satu unit Nissan Grand Livina tahun 2010, satu unit Nissan Juke tahun 2012 dan satu unit motor Yamaha Vega tahun 2001.
Selanjutnya Jokowi memiliki, harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000, kas dan setara kas sebesar Rp15.338.433.676. Jika dibandingkan dengan LHKPN miliknya pada 2021 lalu sebesar Rp71,4 miliar. Maka, harta Jokowi pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar rupiah.