Home Hukum Geger KPK, Brigjen Endar Priantoro Gugat, Tuntut Tiga Hal, Apa itu?

Geger KPK, Brigjen Endar Priantoro Gugat, Tuntut Tiga Hal, Apa itu?

Jakarta, Gatra.com- Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait polemik jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ditolak, keberatan tersebut kita lakukan banding,” ujar tim kuasa hukum Brigjen Endar, Rachmat Mulyana saat dihubungi Gatra, Selasa (2/5).

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, materi banding yang akan diajukan tidak akan jauh berbeda dari surat keberatan administratif yang dilayangkan kliennya tersebut beberapa waktu lalu ke KPK. Ia juga menjelaskan, saat surat keberatan tersebut ditolak, tim kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Iya karena KPK kan di bawah Presiden, sesuai UU nomor 19 tahun 2019 KPK dibawah Presiden,” tambah Rachmat.

Ia mengatakan, Brigjen Endar telah ikhlas menerima. Sebagai anggota Polri, Endar siap ditugaskan di mana saja. Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Endar mengaku hingga kini belum ada jawaban dari KPK terkait surat keberatan administratif yang dilayangkan Brigjen Endar beberapa waktu lalu.

“Belum ada (jawaban dari KPK) masih menunggu keputusan keberatan administratif yang diajukan tanggal 12 April,” ujar tim kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Rachmat Mulyana saat dihubungi Gatra.com, Selasa (2/5).

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, dalam pasal 77 UU admintrasi pemerintahan paling lama 10 hari kerja harus sudah ada keputusan terkait surat keberatan administratif yang dilayangkan kliennya tersebut.

Untuk diketahui, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan tiga poin keberatan di dalam suratnya. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

104