Home Hukum Brigjen Endar Priantoro Masih Tunggu Jawaban KPK

Brigjen Endar Priantoro Masih Tunggu Jawaban KPK

Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro telah menyiapkan langkah lanjutan setelah sebelumnya melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidik lembaga antirasuah itu.

“Belum ada (jawaban dari KPK) masih menunggu keputusan keberatan administratif yang diajukan tanggal 12 April,” ujar tim kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Rachmat Mulyana saat dihubungi Gatra, Selasa (2/5).

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, dalam Pasal 77 Undang-Undang Admintrasi Pemerintahan, paling lama 10 hari kerja harus sudah ada keputusan terkait surat keberatan administratif yang dilayangkan kliennya tersebut.

“Jadi paling lambat tanggal 5 Mei 2023 keputusan atas keberatan,” tambah Rachmat.

Diketahui, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan tiga poin keberatan di dalam suratnya. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro juga telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan keduanya atas dugaan maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

31