Home Regional Gelar Aksi May Day, Buruh Jateng Blokade Jalan Pahlawan Semarang

Gelar Aksi May Day, Buruh Jateng Blokade Jalan Pahlawan Semarang

Semarang, Gatra.com - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (1/5).

Demonstrasi dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023 diikuti buruh dari dari serikat pekerja seperti PUBG Grobogan, FSPMI-KSPI Jawa Tengah (Jateng), FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi bersama Partai Buruh dari berbagai kota/kabupaten di Jateng.

Baca Juga: May Day, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja

Mereka memblokade Jalan Pahlawan dengan duduk di tengah jalan protokol di Kota Semarang itu, karena tidak bisa masuk ke dalam Kantor Gubernur Jateng yang telah dipasangi kawat berduri.

Dalam aksi yang mendapatkan penjagaan dari aparat kepolisian Polrestabes Semarang dan Polda Jateng, para buruh menyuarakan enam tuntutan, yakni mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Menuntut pengesahan RUU PPRT, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, mencabut UU terkait Parliamantary Treeshold 4%, dan memilih Presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

“UU Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena merugikan buruh,” kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim.

Menurut Aulia, dalam UU Omnibus Law dalam penetaan upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.

Selain itu juga, ketentuan outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan sama saja dengan perbudakan modern. Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

"Ini artinya, pemerintah telah memosisikan diri menjadi agen outsourcing,” ujarnya.

Aulia menambahkan, saat ini masalah ketenakerjaan di Jateng adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus.

Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja dalam sepekan hak cuti dua harinya dihapus.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Akan Kepung Jakarta Hari Ini

“Sekarang jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat,” ujarnya.

Setelah membacakan tuntutan, serta melakukan orasi kondisi perburuhan di Jateng, para buruh membubarkan diri dengan tertib.

196