Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri harta kekayaan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pembentukan tim itu sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Senin (1/5).
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, juga menyatakan, KPK akan mengklarifikasi kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Untuk diketahui, kekayaan AKBP Achiruddin menjadi sorotan masyarakat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Aditya Hasibuan.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Achiruddin tercatat memikiki harta kekayaan sebanyak Rp467 juta. Harta kekayaan tersebut dilaporkannya pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laporannya, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000.
Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi, yakni Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Selain itu, AKBP Achiruddin juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas yang sebesar Rp51.218.644.
Namun, publik menilai kejanggalan terjadi saat dirinya memamerkan kendaraan mewah berupa motor besar merek Harley Davidson dan mobil Rubicon. Sementara dua jenis kendaraan tersebut tidak tercantum di dalam laporan LHKPN pribadinya.