Home Politik KPU: Bakal Calon DPD Memenuhi Syarat Mencapai 700 Kandidat, Terbanyak di Jawa Barat

KPU: Bakal Calon DPD Memenuhi Syarat Mencapai 700 Kandidat, Terbanyak di Jawa Barat

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 700 orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 700 pendaftar tersebut tersebar di 38 provinsi.

“KPU ingin menyampaikan, jumlah bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran yaitu sebanyak 700 orang yang terdiri 561 lelaki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi,” kata Idham dalam konferensi pers di Jakarta Ahad (30/3/2023).

Idham juga menyampaikan bahwa, calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat yakni mencapai 55 orang. Kemudian disusul oleh Aceh yakni sebanyak 33 orang, lalu Riau sebanyak 29 orang, dan DKI Jakarta yakni sebanyak 26 orang.

Sementara untuk jumlah bakal calon DPD paling sedikit ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni sebanyak 9 orang dan di Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara yang masing-masing memiliki 10 bakal calon.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon DPD 2024 hanya mencapai 19,86% lebih sedikit dibanding lelaki yang mencapai 80,14%.

Bakal calon anggota DPD perempuan paling banyak ada di Sumatera Selatan, yakni mencapai 50%, kemudian Kalimantan Tengah sebanyak 40%, dan Sulawesi Utara 40%.

“Sedangkan representasi perempuan paling rendah untuk bakal calon DPD ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, di mana tidak mempunyai bakal calon Perempuan DPD,” kata Idham.

23