Home Hukum Kata Waskita Karya Pasca Direktur Utama Jadi Tersangka Korupsi Rp2,5 Triliun

Kata Waskita Karya Pasca Direktur Utama Jadi Tersangka Korupsi Rp2,5 Triliun

Jakarta, Gatra.com- Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Penyelewengan dana oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dikatakan merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan status tersangka pada DES pada Kamis (27/4). Untuk mempercepat proses penyidikan, DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (29/4).

Dana Supply Chain Financing merupakan layanan pembiayaan unggulan yang terfokus pada rangkaian bisnis sebuah komunitas dari hulu hingga hilir, mulai dari produsen, distributor, supplier, reseller hingga retailer.

Ketut menambahkan, pencairan dana SCF digunakan untuk pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan DES.

"Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)," jelas Kapuspenkum Kejagung.

Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga telah menyingkapi kasus ini. Mereka mengatakan akan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap Corporate Secretary Waskita melalui rilis mereka, Sabtu (29/4).

Manajemen juga mengatakan, kasus hukum yang tengah berlangsung tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik operasional ataupun keuangan. Waskita Karya mengaku akan terus berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis dengan profesionalisme dan berintegritas.

116