Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sita sejumlah aset milik Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. Hal tersebut masih dalam rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
“Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (28/4).
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar,” tambah Ali.
Baca juga: KPK Cekal Empat Orang Ke Luar Negeri dalam Kasus Lukas Enembe
Tujuh aset yang diamankan KPK antara lain:
1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
4. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. Satu unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
7. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca juga: Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi
Tak hanya itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang tunai yang terkait dengan perkara ini. Ali Fikri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang telah disita oleh KPK.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sekumlah barang bukti permulaan yakni sebesar Rp10 miliar. KPK juga telah melakukan penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 Miliar.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Diharapkan keempat orang tersebut dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Ali di KPK, Rabu (26/4) siang.