Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan kasus korupsi mantan Bupati Meranti Muhammad Adil. Atas tindakan tersebut kemarin (27/4) KPK memanggil dua orang saksi yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Jumat (28/4).
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, kehadiran dua saksi tersebut juga untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka M Fahmi Aressa dari Muhammad Adil.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pengampilan sampling suara Tersangka Muhammad Adil untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.
Baca juga: KPK Dalami Ulah Bupati Meranti Muhammad Adil Gadaikan Kantor ke Bank
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (6/4) dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Penyidik KPK juga berhasil menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bupati Ditahan KPK, Wabup Meranti Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan