Home Hukum KPK Hadirkan Saksi Mantan Menteri Koperasi di Persidangan Korupsi Dana Fiktif UMKM

KPK Hadirkan Saksi Mantan Menteri Koperasi di Persidangan Korupsi Dana Fiktif UMKM

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan sidang kasus korupsi dana fiktif UMKM yang melibatkan Kemas Danian cs.

“Hari ini Jumat (28/4) digelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh lembaga pengelola dana koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 dengan Terdakwa Kemas Danial dkk,” ujar Ali Fikri di KPK, Jumat (28/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut menghadirkan saksi Syarief Hasan, Mantan Menteri Koperasi yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

“Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud,” tambah Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menyerahkan berkas perkara tersangka Kemas Danial yang sudah dinyatakan lengkap ke Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Pada Kamis 15 September 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sekitar tahun 2012 silam saat Stefanus Kusnadi menemui Kemas Danial dan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai 100 persen.

Tawaran Stefanus agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM dan Kemas pun menyetujui penawaran tersebut.

Kemudian atas arahan KD (Kemas) selanjutnya Andra A Ludin meminta DK (Dodi Kurnia) mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

Disinyalir data pelaku UMKM yang diberikan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, dipaksakan agar dana dapat segera dicairkan. Dari perbuatannya tersebut nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp116,8 miliar.

89