Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menarik semua laporan terkait pernyataan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah dalam unggahan di media sosial (medsos).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut beberapa polda telah menerima laporan serupa terkait itu.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Sebagai informasi, Bareskrim juga telah menerima laporan terkait hal itu dari Pemuda Muhammadiyah.
Laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Atas kasus itu, Bareskrim juga telah menyiapkan dan menyusun administrasi penyelidikan di antaranya memanggil sejumlah saksi, pelapor, dan ahli untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan media sosial sedang dalam proses," ucap Sandi.
Diketahui, sebelum dilaporkan warga Muhammadiyah, beredar tangkapan layar pernyataan AP Hasanuddin di media sosial.
Kejadian bermula saat akun AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Pernyataan AP Hasanuddin yang viral dan diduga ancaman pembunuhan itu masih berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.