Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil profesor pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin untuk dimintasi keterangan terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun Thomas akan dimintai keterangan sebagai saksi selaku pemilik akun Facebook. Sebab, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook Thomas.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan Kamis (27/4).
Namun, Sandi belum merincikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Thomas akan digelar. Selain itu, Sandi menyebut penyidik juga akan memeriksa saksi dari pelapor dan ahli terkait kasus itu. Pada hari ini, penyidik memeriksa pelapor dari Pemuda Muhammadiyah.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," ujarnya.
Diketahui, laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.