Jakarta, Gatra.com - Komisi Pembarantasan Korupsi menyatakan akan mengklarifikasi kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis sore (27/4).
Lebih lanjut Pahala menyampaikan, lewat tim tersebut pihaknya akan mendalami kejanggalan LHKPN AKBP Achiruddin. Pahala enggan berkomentar saat dimintai keterangan soal materi klarifikasi apa saja yang akan ditanyakan kepada Achiruddin.
Pihaknya juga belum menentukan terkait kapan pihaknya akan memanggil Achiruddin ke Gedung Merah Putih KPK. “Sedang pengumpulan data,” tambah Pahala.
Untuk informasi, kekayaan AKBP Achiruddin menjadi sorotan masyarakat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Aditya Hasibuan.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Achiruddin tercatat memikiki harta kekayaan sebanyak Rp467 juta. Harta kekayaan tersebut dilaporkannya pada 24 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Dalam laporannya, AKBP Achiruddin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 566 m persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000.
Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta. Selain itu, AKBP Achiruddin juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas yang jumlahnya sebesar Rp51.218.644.
Namun, publik menilai kejanggalan terjadi saat dirinya memamerkan kendaraan mewah berupa motor besar merek Harley Davidson dan mobil Rubicon. Sementara dua jenis kendaraan tersebut tidak tercantum di dalam laporan LHKPN pribadinya.