Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil saksi pelapor dari Pemuda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan terkait laporan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Diketahui, Pemuda Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin karena diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah dalam sebuah komentar di media sosial Facebook.
"Pada Hari Kamis 27/04, akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).
Sandi mengatakan, selain memeriksa saksi pelapor, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli. Di antaranya, ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan media sosial.
Ditemui terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah membenarkan undangan pemeriksaan itu.
"Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami," ujar Nasrullah.
Ia mengatakan, saksi yang diundang sebanyak satu orang dari unsur Pemuda Muhammadiyah. Menurutnya, saat ini pemberian keterangan masih sedang berlangsung di Gedung Bareskrim.
Diketahui, laporan Pemuda Muhammadiyah itu telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.