Home Hukum Sedih, Ibu Temukan Jasad Anaknya Berlumuran Darah

Sedih, Ibu Temukan Jasad Anaknya Berlumuran Darah

Labuhanbatu, Gatra.com - Nora Boru Tambunan terenyuh hebat. Bagaimana tidak, ibu paruh baya warga Dusun Darus Salam, Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut itu melihat anaknya terbujur kaku dengan kondisi berlumuran darah.
 
Terlebih, setelah diusut pihak kepolisian, belakangan diketahui bahwa anaknya merupakan korban pembunuhan oleh rekannya sendiri. Dugaan kasusnya pun, berkaitan dengan perlakuan tidak senonoh.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID-M, Iptu Arwin, Kamis (27/4/2023) menjelaskan, penemuan mayat itu berawal dari korban bernama J Manalu (21) yang tidak pulang ke rumah hingga pukul 2 dini hari.
 
Merasa khawatir, ibu korban melakukan pencarian kesana-kemari. Terakhir, hatinya tergerak melihat sebuah rumah kosong disekitaran sana. Ternyata, pada malam dini hari, dia melihat jasad anaknya telah terbaring kaku.
 
"Karena tidak pulang juga, orang tua korban mencari keberbagai tempat. Hingga ke rumah kosong, dia menemukan anak dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah," sebut Arwin.
 
Spontan, suara teriakan Nora boru Tambunan memecah keheningan malam itu. Masyarakat pun berdatangan berbondong-bondong. Sebahagiannya melapor ke personel Polsek Kualuh Hilir.
 
Sesampainya di lokasi, aparat melakukan penyelidikan, interogasi ke berbagai pihak sembari mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Teranyar, kesimpulan mengarah kepada terduga pelaku berinisial AT alias Alek (21).
 
Tidak sampai hitungan tiga jam, terduga berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan didasari kurangnya pembayaran perlakuan sodomi. Karena meminta tambahan setelah dibayar Rp100.000, pelaku pun sampai tega membacok korban hingga tewas.
 
"Hasil riksa sementara, setelah usai melakukannya hubungan sesama jenis, korban meminta bayaran kepada pelaku, kemudian pelaku membayar Rp100.000, namun korban tidak terima dan meminta bayarannya ditambah lagi," papar Arwin lagi.
 
Mungkin dikarena desakan itu, pelaku pulang ke rumah dan berpesan agar korban menunggunya. Tidak berapa lama pelaku kembali, namun bukannya membawa uang malah membawa parang dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dekat kuping.
 
Selanjutnya, melihat korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan membuang parang ke parit di depan rumah kosong tersebut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
 
Atau, pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.
93