Home Hukum Andi Pangerang Akan Kembali di Sidang Disiplin pada Mei Mendatang

Andi Pangerang Akan Kembali di Sidang Disiplin pada Mei Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu, akan menjalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin pada bulan Mei mendatang. Sidang itu merupakan langkah lanjutan dari Sidang Majelis Etik ASN yang dilaksanakan pada Rabu (26/4) kemarin dengan terlapor Andi Pangerang Hasanudin (APH).

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94 Tahun 2021," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan resmi yang diterima Gatra pada Kamis (27/4) siang.

Kode etik dan perilaku ini mengikat ASN dalam lingkup pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Apabila terjadi pelanggaran, akan diproses sesuai peraturan yang ada.

Baca juga: ASN BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ahli Psikologi Forensik: Indikasi Utama Hate Crime

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan, klarifikasi dan pembinaan terhadap APH telah dilakukan oleh Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. Klarifikasi ini dilakukan melalui Sidang Majelis Etik ASN kemarin.

Lebih lanjut Ratih menyampaikan, proses klarifikasi hingga sidang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 15.15 WIB. Sebanyak 38 pertanyaan diajukan kepada APH. APH pun menjawabnya dengan cukup lancar tanpa tekanan.

Tak hanya itu, dia mengatakan APH berkali-kali mengatakan menyesal atas perbuatannya. APH juga berjanji akan menahan diri dan bersikap toleran ketika berkomentar di media sosial.

"Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan Sidang Hukuman Disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," tutur Ratih.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin ASN dapat dilaksanakan setidaknya tujuh hari setelah ada keputusan terkait hasil Sidang Majelis Etik.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," pungkas Ratih.

Baca juga: ASN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, PKS: Pembinaan SDM BRIN Amburadul

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menentukan nasib penelitinya, Andi Pangerang Hasanudin, yang sempat mengancam membunuh warga Muhammadiyah terkait penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah.

BRIN dalam keterangan pers, Selasa (25/4), menyampaikan, sidang etik terhadap Andi Pangerang Hasanudin akan berlangsung pada Rabu kemarin (26/4).

65