Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengembangkan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH terhadap mahasiswa.
Komisioner Kompolnas berharap, pihak yang terlibat serta melakukan pembiaran dalam kasus itu diproses secara pidana. Adapun AKBP Achiruddin selaku ayah dari AH ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/4).
Kompolnas juga mendorong polisi mendalami dugaan AKBP Achiruddin yang diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban.
Poengky juga berharap, penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," kata dia.
Diketahui, Penganiayaan AH terhadap mahasiswa itu viral di media sosial. Polisi menyebut kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D.
Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban pada (21/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada (22/12) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut. Bahkan, Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.
Perwira polisi di Polda Sumut itu sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada (25/4) Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4). Sementara itu, ayahnya kini AKBP dicopot dari jabatannya selaku Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan ditempat khusus untuk diperiksa lebih lanjut.