Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi merevisi kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng dari 450.000 ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan. Angka pengali ekspor untuk produsen crude palm oil (CPO) pun diturunkan dari 1:6 menjadi 1:4. Artinya produsen CPO mendapat jatah ekspor empat kali dari jumlah DMO yang disalurkan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Kasan mengatakan perubahan kebijakan DMO minyak goreng tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi evaluasi minyak goreng 18 April 2023 lalu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dalam rangka menjaga pasokan DMO agar tetap stabil maka perlu adanya perubahan kebijakan," kata Kasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).
Baca juga: Kerugian dan Ketidakpastian Penyerapan Surat Utang Bayangi Bisnis PGEO
Adapun penurunan kuota DMO menjadi 300.000 ton per bulan dilakukan sesuai aturan awal yaitu Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 lalu. Selain menurunkan kuota DMO dan kuota pengali ekspor CPO, pemerintah juga merevisi kebijakan insentif untuk minyak goreng kemasan. Produsen akan mendapatkan insentif pengali ekspor tambahan sebesar dua kali untuk kemasan bantal, dan pengali ekspor sebesar 2,5 kali untuk kemasan standing pouch dan botol.
Penambahan insentif untuk penyaluran DMO dalam bentuk kemasan dianggap dapat mengurangi penyaluran minyak goreng dalam bentuk curah. Ke depannya, pemerintah menargetkan proporsi minyak goreng kemasan sebesar 70% dan minyak goreng curah sebesar 30%. Adapun saat ini proporsi antara minyak goreng kemasan masih 55% dan minyak goreng curah 45%.
Baca juga: PUPR Targetkan Infrastruktur Penunjang KTT ASEAN di Labuan Bajo Rampung Awal Mei Mendatang
Pemerintah diketahui juga menetapkan pencairan deposit hak ekspor minyak goreng yang dimiliki produsen penyalur DMO akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan ke depan hingga Januari 2024. Diketahui, saat ini deposit hak ekspor yang ada sekitar 3,07 juta ton, sehingga pencairan deposit ekspor per bulan rata-rata bisa dilakukan sekitar 336.000 ton. Kasan menegaskan, kebijakan minyak goreng terbaru itu secara resmi berlaku mulai 1 Mei 2023.
"Kami berharap harga minyak goreng curah maupun kemasan ke depan akan tetap stabil dan terjangkau, dan pasokannnya bisa dikendalikan oleh KL dari mulai di produsen, distributor hingga pengecer," ucap Kasan.