Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi pemilihan Presiden pada Pemilu 2024.
“KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (27/4).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi.
Klarifikasi tersebut dilakukan KPK akibat banyaknya pihak yang menjadi tersangka korupsi adalah para kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, serta anggota dewan perwakilan rakyat pusat maupun daerah (DPR/DPRD).
“KPK sama sekali tidak melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik manapun,” tambah Ali.
Selain pada upaya penindakan, KPK juga intens melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.
Sebelumnya, sebagai contoh KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Senin (10/4). Terbaru, KPK juga kembali memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang dan diketahui keduanya merupakan politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).