Home Hukum Sidang Banding untuk AG Langsung Digelar Hari Ini, PT DKI: Hakim Pelajari Putusan Jauh-Jauh Hari

Sidang Banding untuk AG Langsung Digelar Hari Ini, PT DKI: Hakim Pelajari Putusan Jauh-Jauh Hari

Jakarta, Gatra.com - Sidang banding untuk kasus anak berkonflik hukum, AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora akan berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4). Berdasarkan jadwal, sidang rencananya mulai pukul 09.00 WIB.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 10.01, sidang masih belum dimulai.  Hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Hakim Budi Hapsari.

Berlangsungnya sidang banding pada pagi ini mengejutkan pihak David dan AG. Pasalnya, berkas perkara diketahui baru masuk Rabu sore (26/4). 

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menegaskan, hakim memang akan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus ini. Dan tidak akan menunggu 1x24 jam untuk bisa menggelar sidang banding. "Tidak bisa dipakai satu anggapan kalau itu baru 1x24 jam," ucap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan di ruang sidang, Kamis (27/4).

Binsar menjelaskan, PT DKI memiliki sistem informasi penelusuran perkara yang memungkinkan hakim untuk lebih dahulu mempelajari putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia menjelaskan, pada tanggal 17 April lalu, hakim yang ditunjuk sudah diminta untuk mempelajari kasus. Ketika tanggal 17 sudah dipelajari, diperintahkan kepada bakal hakim yang akan ditunjuk.

Hakim yang akan ditunjuk ini sudah jelas siapa, yaitu karena seluruh hakim, dalam kasus ini pidana anak, itu sudah ada hakim-hakim khusus yang bersertifikat dan gilirannya akan jatuh pada hakim siapa, nah hakim itulah yang akan diminta untuk mempelajari lebih lanjut putusannya.

"Bahkan, ada yang baru masuk hari ini, memori banding dan tambahan-tambahan. Tadi saya perhatikan, di ruang tertutup, (berkas yang baru masuk) dipelajari oleh hakim yang bersangkutan," ucap Binsar.

Humas PT DKI juga mengatakan, berkas perkara yang ada sifatnya lebih untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi apa yang ada dalam putusan. Misalnya, berita acara persidangan.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis AG bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. AG divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

63