Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi atas kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang. Kali ini KPK memanggil Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Cinta Mega, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (27/4).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, saksi telah hadir memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/4) kemarin. Ia dimintai keterangan terkait pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya.
Baca juga: Polisi Loyo! Ancaman Peneliti BRIN pada Muhammadiyah Perlu Sikap Tegas
“Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” tambah Ali.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga telah dipersika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4). Ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.
Baca juga: KPK Cekal Empat Orang Ke Luar Negeri dalam Kasus Lukas Enembe
Melalui akun instagram pribadinya Edi Prasetyo mengaku telah bersikap kooperatif, termasuk memberikan data yang dibutuhkan untuk memberantas kasur korupsi.
“Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan selalu kooperatif apabila @official.kpk membutuhkan data untuk memberantas kasus korupsi di Jakarta, memberikan keterangan apapun itu jika diperlukan,” kata Pras dalam akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Senin (10/4).