Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe kembali dilanjutkan pada Rabu (26/4) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyampaikan bahwa secara nyata terdapat kecacatan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Enembe.
“Kami tetap beranggapan bahwa secara nyata mengandung cacat yuridis formal, sehingga surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, yang diterbitkan KPK, menjadi dapat dibatalkan secara hukum,” kata anggota THAGP Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (26/4) siang.
Baca juga: Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi
Lebih lanjut ia menjelaskan, cacat formal yang dirinya maksud yakni dalam pelaksanaan penyidikan Lukas Enembe. Mantan orang nomor satu di Papua tersebut tidak pernah diperiksa, dalam kapasitas sebagai saksi atau calon tersangka, sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK/00/01/09/2022.
“Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, telah menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam hukum acara pidana, harus berdasarkan minimal dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” tegas Petrus.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Enembe
Petrus menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022, dengan diikuti penetapan tersangka kepada Lukas Enembe. Namun KPK sama sekali tidak pernah memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka.
“Sehingga telah mutlaklah dan telah menjadi fakta hukum pelangaran hukum acara oleh KPK, dalam penyidikan perkara atas nama Bapak Lukas Enembe,” pungkas Petrus.