Jakarta, Gatra.com - PT Jasa Marga melarang kendaraan jenis truk golongan 3-5 untuk melintasi jalan tol selama arus balik mudik usai Idulfitri 2023. Larangan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4) hingga dua hari ke depan.
"Mulai Tanggal 26 April 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April 2023 Pukul 24.00 WIB, untuk kendaraan truk golongan 3-5 dilarang melintas," sebagaimana dikutip dari cuitan akun Twitter @PTJASAMARGA, Rabu (26/4).
Namun demikian, ada sejumlah kendaraan jenis truk yang diperbolehkan melintas oleh PT Jasa Marga. Beberapa di antaranya adalah truk yang membawa muatan pangan ataupun bahan bakar.
Baca juga: Catat! Hari Ini Ganjil Genap Mulai Kembali Berlaku
"Kecuali bermuatan sembako/BBM (Bahan Bakar Minyak)/BBG (Bahan Bakar Gas)," tulis Jasa Marga.
Sebagai informasi, arus mudik pada Lebaran tahun ini merupakan yang tertinggi dibanding arus mudik pada 2019 hingga 2022 lalu. Lonjakan pascapandemi Covid-19 ini menyebabkan pembatasan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Untuk mengatasi lonjakan arus mudik dan arus balik itu, berbagai stakeholders terkait seperti jajaran kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga PT Jasa Marga pun terus mempersiapkan serangkaian skenario guna mencegah kemacetan. Beberapa di antaranya seperti pemberlakuan one way, contra flow, hingga ganjil-genap.