Jakarta, Gatra.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menentukan nasib penelitinya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, yang sempat mengancam membunuh warga Muhammadiyah terkait penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah.
BRIN dalam keterangan pers, Selasa (25/4), menyampaikan, sidang etik terhadap AP Pangerang akan berlangsung pada Rabu besok (26/4) setelah pihaknya melakukan konfirmasi untuk memastikan status APH dan ASN.
Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah di Facebook, Minta Maaf
“Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN.
Handoko menyampaikan, meski AP Pangerang sudah menyampaikan permohonan maaf, hal tersebut tidak menghalangi BRIN untuk memproses tindakan yang bersangkutan.
Prosesnya, lanjut dia, Majelis Etik ASN akan menggelar sidang pada Rabu besok. Kemudian, menggelar sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Baca Juga: SETARA Institute Sebut Provokasi Peneliti BRIN Bukan Kebebasan Berpendapat
“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Handoko.
Ia menghimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.