Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, sehari sebelum cuti bersama Idulfitri 1444 H pada 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Layanan aduan THR tersebut dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan daring ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023.
Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (21/4/2023) mengatakan bahwa sampai menjelang lebaran Kemnaker masih menerima aduan kendala THR dari berbagai perusahaan.
"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar, " kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengatakan dari laporan Posko THR 2023 terungkap bahwa dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, " katanya.
Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan.
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar,’’ kata Anwar Sanusi.
Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4).
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata Anwar Sanusi.