Home Hukum Pemerintah Memberikan Remisi Idul Fitri 1444 H kepada 146.260 Narapidana

Pemerintah Memberikan Remisi Idul Fitri 1444 H kepada 146.260 Narapidana

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi Idul Fitri 1444 H kepada 146.260 narapidana.

 

Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan dan 661 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

 

"Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu, (23/4).

 

Rika menyebut, penerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini paling banyak berasal dari Sumatera Utara yakni 15.515 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

 

Menurut Rika, pemberian RK ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

 

Kemenangan ini juga, kata dia, berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

 

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly dalam sambutannya.

 

Lebih lanjut, Rika menuturkan pemberian remisi ini dilakukan lantaran para narapidana selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. Ia pun berharap agar remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

Dari pemberian remisi khusus Idul Fitri ini, Rika mengatakan pemerintah hemat anggaran hingga Rp72,8 miliar dari biaya makan narapidana.

 

"Pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000," tuturnya.

 

101