Home Hukum Ini Aturan Besuk Tahanan KPK pada Idulfitri 1444 H

Ini Aturan Besuk Tahanan KPK pada Idulfitri 1444 H

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi silarurahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga. Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan atau besuk tatap muka pada perayaan Idulfitri 1 Syawal 1444 H.

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama 2 hari dari ditanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB s/d 12. 00 WIB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/4).

Baca Juga: KPK Tak Bangga Lakukan OTT Terus-menerus

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa penerimaan barang, khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” tambah Ali.

Kendati demikian, terdapat sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh setiap pengunjung, yakni:

1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;

2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan;

3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;

4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;

5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;

6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

Baca Juga: KPK Sampaikan Peringatan Keras kepada para Kepala Daerah 

Untuk diketahui, KPK juga akan menggelar solat Idulfitri berjemaah. Saat ini, jumlah tahanan yang tercatat per tanggal 20 April 2023 di KPK sebanyak 75 orang. Tahanan yang beragama Islam sebanyak 57 orang.

“Salat Id akan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali Fikri.

37