Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan beberapa pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (21/4).
Baca Juga: Ini Konstruksi Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk terkait Bandung Smart City
Upaya menghalangi tersebut adalah dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.
“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” ucap Ali Fikri tegas.
“KPK turut mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka Yana Mulyana kepada Tim Penyidik,” kata Ali.
Diberitakan Gatra sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait korupsi Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pada Senin (17/4).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT di Rumah Dinas, KPK Datangi 5 Tempat Ini
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda. Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa sore (18/4).
Di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan menyitanya, yakni dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.