Kupang, Gatra.com - Imam (24) karyawan PT.Technology Karya Mandiri (TKM) Kupang, diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota karena mencuri 1 buah Optical Time Domain Technology (OTDR) warna biru merk Yokogawa type AQ1000. OTDR merupakan alat ukur panjang kabel viber optic untuk telekomunikasi. Imam diamankan oleh Tim Jatanras berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/335/IV/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Imam yang membutuhkan uang untuk perayaan Idulfitri bersama keluarganya itu terpaksa mencuri alat tersebut di kantornya karena gajinya terlambat dibayar perusahaan.
“Anggota kami dari tim Jatanras menangkap Imam ditempat kerjanya PT.Technology Karya Mandiri (TKM) Kupang, Rabu (19/4). Sesuai laporan yang diterima, kami tangkap karena mencuri OTDR milik perusahaan tempatnya bekerja ,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna ( 20/4).
Dalam pemeriksaan jelas Kombes Krisna, tersangka Imam mengakui mencuri alat tersebut karena tidak memiliki uang untuk merayakan Idulfitri. “Alat tersebut jika dijual harganya Rp25 Juta. Imam mengakui mencuri alat tersebut untuk merayakan idulfitri bersama keluarganya. Sesuai pengakuan dalam penyidikan Imam mengakui terpaksa mencuri alat tersebut karena gajinya belum dibayar pihak perusahaan,” jelas Kombes Krisna
Saat ini kata Kombes Krisna, tersangka Imam beserta Barang Bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini sementara ditangani penyiidik Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Krisna.